Bertahan di KPK, Penyidik Polri Harus Kantongi Keppres
Kamis, 04 Oktober 2012 – 20:09 WIB
JAKARTA--Sejumlah penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengundurkan diri dari kesatuannya di Polri dan memilih menjadi pegawai tetap di KPK. Meski begitu, para penyidik tetap harus melewati prosedur yang berlaku untuk mundur sesuai dengan aturan di Kepolisian RI. Jenderal bintang dua ini pun kembali mengingatkan para penyidik terkait etika sebagai anggota Polri. Penyidik terlebih dahulu harus kembali ke Mabes Polri dan melaporkan kepulangan mereka secara resmi.
Oleh karena itu, Polri minta KPK tidak langsung menetapkan para penyidik tersebut sebagai pegawai tetapnya, sebelum mereka melewati prosedur di Kepolisian.
"Kepada instansi yang menggunakan anggota Polri dimana pun bertugas, mereka masih terikat kode etik dan disiplin dari anggota Polri. Hendaknya menyadari dan lembaga yang mempekerjakan hendaknya tetap memperhatikan yang berlaku di Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/10).
Baca Juga:
JAKARTA--Sejumlah penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengundurkan diri dari kesatuannya di Polri dan memilih menjadi
BERITA TERKAIT
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai