Bertahan di KPK, Penyidik Polri Harus Kantongi Keppres
Kamis, 04 Oktober 2012 – 20:09 WIB
JAKARTA--Sejumlah penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengundurkan diri dari kesatuannya di Polri dan memilih menjadi pegawai tetap di KPK. Meski begitu, para penyidik tetap harus melewati prosedur yang berlaku untuk mundur sesuai dengan aturan di Kepolisian RI. Jenderal bintang dua ini pun kembali mengingatkan para penyidik terkait etika sebagai anggota Polri. Penyidik terlebih dahulu harus kembali ke Mabes Polri dan melaporkan kepulangan mereka secara resmi.
Oleh karena itu, Polri minta KPK tidak langsung menetapkan para penyidik tersebut sebagai pegawai tetapnya, sebelum mereka melewati prosedur di Kepolisian.
"Kepada instansi yang menggunakan anggota Polri dimana pun bertugas, mereka masih terikat kode etik dan disiplin dari anggota Polri. Hendaknya menyadari dan lembaga yang mempekerjakan hendaknya tetap memperhatikan yang berlaku di Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/10).
Baca Juga:
JAKARTA--Sejumlah penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengundurkan diri dari kesatuannya di Polri dan memilih menjadi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya