Bertahan di KPK, Penyidik Polri Harus Kantongi Keppres

Bertahan di KPK, Penyidik Polri Harus Kantongi Keppres
Bertahan di KPK, Penyidik Polri Harus Kantongi Keppres
Setelah itu, para penyidik juga harus memberikan laporan tertulis selama mereka diperbantukan di KPK. Setelah menjalankan kewajiban tersebut, kata Boy, mereka bisa mengajukan surat pengunduran diri pada Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Prosedur pengunduran diri ini disesuaikan juga dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan Nomor 8 tahun 1974, tentang Pokok Kepegawaian.

Setelah ada keputusan hukum dari Kapolri, mereka dapat mengundurkan diri dari Mabes Polri. Untuk penyidik yang berpangkat AKBP, AKP dan Kompol, kata dia, dapat langsung mengundurkan diri dengan keputusan Kapolri. Namun, untuk penyidik berpangkat Komisaris Besar (Kombes) harus menunggu Keputusan Presiden, karena ketika dilantik pun, seorang perwira berpangkat Kombes dilantik oleh Presiden.

"Jangan sampai sudah jadi anggota Polri tidak melihat aturan anggota Polri. Kalau mau berkarir di tempat lain diberikan ruang seluas-luasnya," ujarnya.

Saat ini, Boy mengaku Mabes Polri belum mendapatkan surat enam pengunduran diri para penyidik. Meski batas masa tugas mereka telah berakhir pada 12 September lalu. Kini mereka diberikan kesempatan 30 hari untuk melaporkan diri di Mabes Polri. Jika tidak, dapat berpotensi melakukan pelanggaran.

JAKARTA--Sejumlah penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengundurkan diri dari kesatuannya di Polri dan memilih menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News