Bertahun-tahun Ayah Bejat Cabuli 2 Anak Tirinya di Kandang Ayam, Kamar, dan Ruang Tamu

Bertahun-tahun Ayah Bejat Cabuli 2 Anak Tirinya di Kandang Ayam, Kamar, dan Ruang Tamu
TYN, warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, yang menjadi tersangka pencabulan terhadap bocah di bawah umur.

jpnn.com, JOMBANG - Unit Reskrim Polres Jombang menangkap pria berinisial TYN (42), Kamis (22/4) malam.

Warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, itu berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindakan asusila kepada dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan kasus pencabulan itu terbongkar setelah dua korban kabur dan ditemukan polisi.

Kedua korban meninggalkan rumah sejak Sabtu (9/4), lalu menginap di tempat tinggal teman sekolah mereka. "Setelah semalaman  akhirnya (kedua korban) ditemukan Resmob dan Polsek Gudo," kata Teguh, Minggu (25/4).

Di hadapan polisi, dua bocah belia itu mengaku melarikan diri karena menjadi korban ulah bejat TYN. "Mereka mengaku takut pulang karena sering  disetubuhi dan diancam oleh ayah tirinya," ujar Teguh.

Perwira menengah Polri itu menuturkan aksi bejat TYN kepada kedua korban sudah berlangsung sejak 2026. Salah satu korban yang kini berusia 14 tahun, kata Teguh, menjadi korban pencabulan sejak masih kelas III SD.

Adapun satu korban lagi baru berusia 16 tahun. "Dicabuli sejak kelas satu SMP," beber Teguh.

Pria bejat itu beraksi dengan cara membujuk korban memijatnya. TYN melakukan perbuatan nista itu saat istrinya, Sumiati, tidak berada di rumah atau sedang tidur.

Unit Reskrim Polres Jombang menangkap pria berinisial TYN yang melakukan perbuatan asusila kepada dua anak tirinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News