Bertahun-tahun Buron, Budiono Iksan Sembunyi di Sleman, Begini Penampakannya Sekarang
jpnn.com, BATU - Tim intelijen Kejati Jatim akhirnya berhasil menangkap eks Kepala Bagian Kepegawaian Sekretaris Daerah (Kabag Sekda) Kota Batu Budiono Iksan, 68, setelah beberapa tahun buron.
Pria yang menjabat pada 2002-2004, itu menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan rekayasa kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di Pemkot Batu tahun anggaran 2002.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohman mengatakan penetapan vonis kepada Budiono dilakukan pada 19 Februari 2008.
Namun, petugas gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, dan Kejaksaan Kota Batu baru menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Godean, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DIY pada Kamis (23/6).
"Kerugian negara mencapai Rp 1,36 miliar," kata Fathur kepada JPNN.com.
Dalam proses sidang, Budiono divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Malang satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan. Putusan tersebut dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2009.
Putusan itu dikasasi oleh pihak Budiono pada tahun 2017. Namun, hukumannya naik menjadi lima tahun dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan atau Rp 200 juta.
Dalam keteranganya, Budiono Iksan menjadi buron setelah hendak dimasukkan ke penjara.
Tim intelijen Kejati Jatim akhirnya berhasil menangkap eks Kabag Sekda Kota Batu Budiono Iksan, 68, setelah buron beberapa tahun.
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya
- Kejati Jatim Upayakan PK Agar Ronald Tannur Dihukum Setimpal
- Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- Soroti Dugaan Proyek Fiktif PT Inka di Kongo, Sahroni: Copot yang Terlibat!