Bertahun-Tahun Nunggak, Reklame di Jaksel Ilegal
Rabu, 21 Maret 2012 – 06:06 WIB
PERINGATAN bagi pemilik (pengusaha) reklame besar maupun kecil di wilayah Jakarta Selatan. Pasalnya, karena sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak alias menunggak kepada Dinas Perpajakan setempat.
Petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, menertibkan puluhan reklame bermasalah, Selasa (20/3) siang kemarin. Ke depan, penertiban reklame bermasalah di Jakarta Selatan akan dikebut sampai awal April mendatang.
Dari pantauan INDOPOS, penertiban reklame bermasalah dilakukan di tiga titik oleh petugas UPPD bersama petugas gabungan Polsek Mampang dan Satpol PP Kecamatan Mampang Jakarta Selatan. Tampaknya, petugas UPPD setempat tak ingin aksi penertibannya diketahui oleh wartawan.
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Mampang Prapatan, sebagai penanggung jawab penertiban reklame Yayat mengatakan, dalam penertiban reklame bermasalah di kawasan Mampang Prapatan ini tergantung pada ukurannya. “Kalau yang berukuran besar langsung pusat yang menertibkan,” katanya.
PERINGATAN bagi pemilik (pengusaha) reklame besar maupun kecil di wilayah Jakarta Selatan. Pasalnya, karena sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS