Bertahun-Tahun Nunggak, Reklame di Jaksel Ilegal
Rabu, 21 Maret 2012 – 06:06 WIB
Rata-rata, pengusaha reklame itu lalai dalam mengurus izin perpanjangannya. Ada juga pengusaha yang menunggak alias tidak membayar pajak selama enam tahun, ada juga yang dua sampai satu tahun. Pihaknya sudah memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3, hingga surat teguran.
Namun karena surat teguran itu tidak digubris oleh para pengusaha yang bandel. "Sampai kami bongkar secara paksa seperti siang kemarin," kata Cecep Suryana yang ikut dalam tim penertiban reklame. Namun ia enggan menyebut besaran tunggakan pajak para pengusaha reklame.
Reklame berukuran sedang yang ditertibkan petugas di antaranya dari tempat usaha bengkel mobil di Jl. Raya Kapten Tendean. Seperti GT Radial Service Station Spa, Primagama, dan reklame lainnya juga diturunkan oleh petugas UPPD Kecamatan Mampang Jakarta Selatan."Tiang reklame yang bermasalah juga diturunkan dengan cara di las oleh petugas," tambah Cecep.
Dia menambahkan, di kawasan Kemang saja, Senin (19/3) siang lalu, sudah enam reklame yang ditertibkan dengan ukuran reklame 12 meter ke bawah. "Kebanyakan mereka (pengusaha) tidak membayar pajak, tidak memperpanjang atau mengurus dokumennya. Tak sedikit juga reklame liar tidak tanpa izin dari pemkot setempat tahu-tahu berdiri. Ya kami tertibkan," tegasnya.(ibl/jpnn)
PERINGATAN bagi pemilik (pengusaha) reklame besar maupun kecil di wilayah Jakarta Selatan. Pasalnya, karena sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS