Bertambah, Tersangka Pembakaran Rumdis Bupati Kobar Enam Orang

Bertambah, Tersangka Pembakaran Rumdis Bupati Kobar Enam Orang
Bertambah, Tersangka Pembakaran Rumdis Bupati Kobar Enam Orang
JAKARTA — Jumlah tersangka kasus pembakaran rumah jabatan Bupati Kota Waringin Barat (Kobar) bertambah dua orang. Dengan penambahan ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam aksi brutal tersebut mejadi enam orang.

"Awalnya empat tersangka  kasus pembakaran dan pengrusakan  kantor dan rumah di Kobar. Kami dari  kemarin dan hari ini menahan lagi dua tersangka baru," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta (5/1)

Dua warga yang menjadi tersangka baru ini  berinisial KA bin AR berusia 30 tahun, warga di Jalan Prakesuma, Mendawai, Kobar dan S bin S berusia 43 tahun, dengan  alamat Jalan Gang Palau, Kalsel. Para tersangka ini terancam pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama  serta pasal 55 dan 56.

Saud menambahkan, jumlah tersangka ini masih berpeluang akan bertambah mengingat penyidikan masih terus dilakukan. "Ini belum final. Kita menyidik, kalau cukup unsur akan ditingkatkan," tambahnya.

JAKARTA — Jumlah tersangka kasus pembakaran rumah jabatan Bupati Kota Waringin Barat (Kobar) bertambah dua orang. Dengan penambahan ini jumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News