Bertambahnya Beban Orang Tua Murid
Oleh; Sukemi*
Penyederhanaan menjadi salah satu kata kunci pada K-13. Di jenjang SD, sepuluh mata pelajaran kini disederhanakan menjadi enam mata pelajaran. Di SMP, sebelumnya 12 menjadi 10, sedangkan di SMA tidak ada lagi penjurusan, melainkan peminatan.
Melalui K-13, buku guru maupun siswa, baik di jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK, tidak lagi menjadi beban orang tua karena telah disiapkan secara gratis oleh pemerintah. Terhadap kemungkinan munculnya buku-buku yang isinya di luar kendali pemerintah pun bisa diantisipasi.
Sementara itu, jika kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP), sudah dapat diduga, LKS akan kembali menjadi beban orang tua. Buku pun memang harus dimiliki dan dibeli peserta didik.
Pada titik itulah, beban orang tua untuk menyekolahkan putra-putrinya makin besar. Sementara itu, beban psikologis terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan ikutannya masih belum reda dalam ingatan masyarakat.
Ini beban pertama ketika pembelajaran kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP). Beban kedua, ini lebih pada pertimbangan psikologis-pedagogik, guru maupun peserta didik yang telah menerima pembelajaran K-13 akan berusaha menyesuaikan diri kembali dalam menyampaikan maupun menerima pembelajaran.
Ini memang tidak bisa diukur secara material, tapi beban ini bisa jadi berkepanjangan dan akan menjadi beban, baik bagi guru maupun siswa. Model pembelajaran yang berubah antara KTSP dan K-13 sedikit banyak akan memengaruhi metode penyampaian oleh guru maupun cara belajar siswa.
Ketiga, beban itu terkait dengan buku yang telah telanjur dipesan pemerintah daerah dari dana alokasi khusus (DAK) untuk semester genap mendatang. Jika sekolah tidak diperkenankan menggunakan K-13, kemubaziran terhadap buku yang sudah dibeli akan terjadi.
Jalan keluar boleh disimpan atau ditumpuk di perpustakaan sekolah, sebagaimana dinyatakan Mendikbud Anies Baswedan, kemudian bisa digunakan ketika ada kepastian K-13 diimplementasikan kembali rasanya tidak dapat melepaskan beban sekolah maupun pemerintah daerah begitu saja. Apalagi jika dikaitkan dengan pemeriksaan penggunaan DAK oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal tersebut akan disimpulkan sebagai penggunaan atau pembelanjaan yang tak bermanfaat atau tidak semestinya. Ujungnya bisa jadi penilaian terhadap penggunaan anggaran itu masuk kategori disclaimer.
MENDIKBUD Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan implementasi Kurikulum 2013 (K-13) secara menyeluruh di sekolah. Implementasi hanya dilakukan
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Negara Federal Solusi: Kucing Lebih Diterima Istana Ketimbang Orang Kawasan Timur
- Kementerian Baru dan Masa Depan Kebudayaan
- Negara Jangan Hanya Mencintai Sumber Daya Alam Kawasan Timur Indonesia
- Ketahanan Pangan Bermula dari Rumah
- Gerakan Mahasiswa: Instrumen Mewujudkan Indonesia Emas 2045