'Bertamu' ke Rumah Janda Muda, KC Minta Baju Dibuka, Terjadilah
Senin, 10 Oktober 2022 – 16:48 WIB

Satreskrim Polres Serang menangkap dua orang pencuri dengan kekerasan. Foto: Humas Polda Banten
Dia mengatakan dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku.
Namun, beberapa kali dilakukan pengintaian para pelaku jarang berada di rumahnya.
"Baru pada Kamis (6/10) pelaku ditangkap di sekitar Desa Cimiung, Kecamatan Ciruas," jelas dia.
AKP Dedi mengatakan para pelaku merupakan penjahat kambuhan. KC empat kali ditangkap sedangkan JU sudah dua kali. Keduanya baru saja bebas pada April 2022.
"KC dan JU atas perbuatannya dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan hukuman sembilan tahun penjara," ucap Dedi. (mcr34/jpnn)
Janda muda itu berinisial HS. Dia sudah punya dua orang anak. KC 'bertamu' dini hari, pukul 02.00.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO