Bertamu ke Rumah Romi Bawa Duit Rp 250 Juta agar Jadi Kakanwil Kemenag
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi pernah menerima sejumlah uang Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, Haris pernah mengunjungi rumah Romi pada 6 Februari 2019 untuk menyerahkan uang itu.
“Pada 6 Februari 2019, HRS mendatangi rumah RMY, menyerahkan Rp 250 juta terkait seleksi jabatan sesuai dengan komitmen sebelumnya,” ungkap Syarif dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3).
Baca juga: Mas Romi Dijerat KPK, Pak Jokowi Tetap Menganggapnya Teman
Syarif menjelaskan, perkara yang menjerat Romi bemula ketika Kemenag mengumumkan lelang jabatan calon pada akhir 2018. Dalam pengumuman secara daring di situs Kemenag itu ada posisi untuk kakanwil Kemenag Jatim.
Menurut Syarif, selama proses seleksi terdapat beberapa nama pendaftar termasuk Haris. Selain itu ada Muafaq yang mengikuti lelang jabatan untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
KPK menduga Haris dan Muafaq menghubungi Romi terkait pengisian jabatan itu. Hingga akhirnya ada komunikasi antara Romi, Muafaq, haris dan beberapa pihak lainnya.
Hingga akhirnya ada penyerahan uang Rp 250 juta kepada Romi pada 6 Fabruari 2019. “Saat inilah diduga pemberian pertama terjadi,” tutur Syarif.
Ternyata, nama Haris tidak masuk ke dalam daftar tiga kandidat Kakanwil Kemenag Jatim yang diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakum Saifuddin. Artinya Haris tidak lulus seleksi.
KPK menduga M Romahurmuziy alias Romi pernah menerima uang Rp 250 juta dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini