Bertamu ke Rumah Teman, Yunus Malah Dibacok Pakai Parang, Banjir Darah
Senin, 23 Agustus 2021 – 01:56 WIB
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan barang bukti berupa kaca pirek, korek api dan bong sabu-sabu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dan UU darurat dengan ancaman hukuman di atas liam tahun penjara.
Sementara, tersangka Okkar mengakui telah membacok korban usai mengonsumsi sabu-sabu.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
“Aku lihat Yunus mau menusuk dari belakang. Daripada kena duluan, jadi dia aku bacok duluan. Kalau sabu-sabu, aku beli paket Rp100 di daerah Tanggo Buntung,” katanya. (*/palpos.id)
Seorang pria di Jalan Airodila 2 Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang, mengamuk dan membacok teman yang sedang bertamu ke rumahnya, Minggu (22/8) sekitar pukul 01.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi