Bertamu Siang Hari, Heri Melakukan Perbuatan Terlarang

Hal itu, tergambar pada adegan ketiga dan keempat rekonstruksi yang digelar Polsek Bontang Utara di lokasi kejadian di Jalan Awang Long, Selasa (22/8).
“Saat itu, saya tidak sadar kalau barang telah hilang karena memang jarang ke bagian belakang rumah,” terang SR.
Merasa aman, Heri melanjutkan aksinya pada 12 Agustus ketika penghuni rumah tengah salat di masjid.
Kala itu, dia mencomot handphone dan pemutar DVD.
“Di situ baru sadar kalau saya sudah kecurian dan melaporkan ke polsek,” jelas SR.
Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Heri merupakan pemain lama.
“Pada 2010 dia mencuri di BFI, tapi berakhir damai. Pada 2014 mencuri lagi di kafe, tapi damai lagi. Dia juga pernah divonis empat bulan penjara karena menjambret pada 2015 lalu,” katanya. (edw/kri/k9)
Heri Hartono (26) tega melakukan perbuatan terlarang dengan mencuri barang-barang milik pria yang membantunya, SR.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- HUT ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar untuk Warga Bontang
- AHY Serahkan SK kepada Jagoan Demokrat di Kutim & Bontang, Irwan: Mari Berjuang
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Detik-detik Pria Melukai Pacarnya pakai Pisau di Mobil, Oh Pemicunya, Miris
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru