Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
Selasa, 26 November 2024 – 15:08 WIB
Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, dijelaskan bahwa Pilkada 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 adalah hari libur nasional.
Hal tersebut tertuang di dalam Diktum Kesatu yang berbunyi, "Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024". (mcr4/jpnn)
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono tak akan menggunakan hak pilihnya di Jakarta.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Survei Trust Indonesia: MK-BISA Potensial Memenangi Pilgub Maluku Utara
- Palembang Dikepung Banjir, Bagaimana dengan TPS?
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok