Bertemu di Gereja, Terjalin Asmara
jpnn.com - TOBASA - Kepada Metro Siantar (Grup JPNN), Kamis (19/12) tersangka MS mengaku pertama kali menyetubuhi korban sejak tahun 2003 lalu.
MS adalah oknum pendeta HKBP di Kabupaten Tobasa yang dilaporkan seorang bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Kecamatan Silaen berinisial E br S (27) ke Polres Tobasa, Selasa (17/12). MS dilaporkan atas tuduhan perkosaan terhadap E br S, Selasa (10/12) lalu.
“Perbuatan itu saya lakukan tahun 2003 silam. Saat itu E br S masih duduk di bangku kelas 3 SMA. Hubungan layaknya suami istri itu kami lakukan atas dasar suka sama suka. Saya sendiri pun sudah tidak tahu berapa kali perbuatan itu kami lakukan,” ujar MS sembari mengaku telah bertugas selama 13 tahun sebagai pendeta HKBP di gereja tersebut.
Menurut dia, E br S dulu guru sekolah minggu. Kebetulan saat itu ia (MS) bertugas sebagai pendeta HKBP di gereja tersebut. Karena sering ketemu di gereja, mereka berdua akhirnya saling menyukai dan menjali hubungan asmara.
“Setelah resmi berpacaran, kami melakukan hubungan suami istri itu. Pertama kali kami melakukan persetubuhan itu di rumah dinas saya. Saat itu korban masih berusia 17 tahun,” sebutnya.
Tidak hanya itu, saat menjalin hubungan tersebut, MS juga sudah menikah dan memiliki istri. Istrinya juga selama ini mengetahui hubungan spesial yang dijalin MS dengan E br S.
“Setelah korban tamat dari SMA, ia pun melanjut ke akademi kebidanan (Akbid) di luar Tobasa. Namun, apabila korban (E br S) pulang kampung, saya dan korban selalu bertemu. Hubungan suami istri itupun kerap kami lakukan,” terang pria yang sudah memiliki satu anak tersebut.
MS mengatakan, setelah E br S tamat dari Akbid, E br S pun bekerja sebagai bidan di Kecamatan Silaen. Sementara itu, hubungan suami istri tersebut semakin sering mereka lakukan di kos-kosan tempat korban.
TOBASA - Kepada Metro Siantar (Grup JPNN), Kamis (19/12) tersangka MS mengaku pertama kali menyetubuhi korban sejak tahun 2003 lalu. MS adalah oknum
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal