Bertemu di Pantai, Remaja Putri Dibawa ke Kebun Sawit, Duuhh
Jumat, 14 Desember 2018 – 14:23 WIB
“Kami akan cari tahu siapa lagi yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan bisa saja tersangka pelakunya bertambah," jelas Wismo.
Kedua pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)
Dua remaja putri berinisial A (16) dan N (13) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh E (22) serta I (18) di Pantai Serayi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun