Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemnaker Bahas Prinsip Upah

Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemnaker Bahas Prinsip Upah
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan Anwar Sanusi mengadakan pertemuan dengan Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji. Foto: dok Kemnaker

Sementara itu, penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1 menerangkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan, dan pada ayat 2 diterangkan bahwa upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih yang berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (SUSU). (jpnn)


Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan Anwar Sanusi mengadakan pertemuan dengan Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News