Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemnaker Bahas Prinsip Upah
Selasa, 28 Mei 2024 – 19:55 WIB
![Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemnaker Bahas Prinsip Upah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/28/sekretaris-jenderal-kementerian-ketenagakerjan-anwar-sanusi-jafy.jpg)
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan Anwar Sanusi mengadakan pertemuan dengan Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji. Foto: dok Kemnaker
Sementara itu, penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1 menerangkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan, dan pada ayat 2 diterangkan bahwa upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih yang berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (SUSU). (jpnn)
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan Anwar Sanusi mengadakan pertemuan dengan Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Indonesia dan Albania Sepakat Kerja Sama Memperkuat Kapasitas di Bidang Ketenagakerjaan
- Kunjungi BCA Learning Institute, Menaker Ida Ajak Dunia Usaha Gelar Program Pemagangan
- Menaker Ida Fauziyah Terima Kunjungan Dubes Swiss, Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Wamenaker Afriansyah Sambut Baik Persiapan Lulusan UMM untuk Bersaing di Dunia usaha
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mediator Tekankan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industri
- Menaker Ida Sebut Instruktur Merupakan Motor Penggerak Cetak Tenaga Kerja Berdaya Saing