Bertemu Fahri Tertawa-tertawa
Dalam penetapan pimpinan alat kelengkapan Dewan atau pimpinan DPR sebenarnya kewenangan fraksi untuk mengutus siapa. Itu memang bagian surat-menyurat yang harusnya secara jelas dan adalah bagian dari kewenangan fraksi siapa yang akan ada di situ. Tapi dalam proses hukumnya harus ada pelantikan dan seterusnya. Sehingga kalau pun disebut sebagai Wakil Ketua DPR, toh saya juga belum bisa melakukan apa-apa.
Karena itu pula, secara hukumnya saya belum bisa melakukan tugas-tugas yang harusnya diberikan. Faktanya posisi saat ini, yang masih dilaksanakan adalah tugas sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Karena penetapannya juga dari surat keputusan pimpinan DPR dan belum ada yang dicabut.
Kesannya jadi lama proses pergantian Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS ini?
Tanya ke pimpinan.
Anda melihat indikasi Fahri dilindungi pimpinan DPR?
Wallahu a'lam, silakan ditanya ke pimpinan fraksi dan DPR.
Kalau Ibu, bagaimana?
Kalau saya berprinsip selesaikan prosesnya dan itu bagian domainnya pimpinan Fraksi PKS dan pimpinan DPR, saya sebagai anggota fraksi begitu saja.