Bertemu Ketua Komisi Pendidikan, Honorer GTKHNK 35+ Sampaikan 2 Tuntutan

Bertemu Ketua Komisi Pendidikan, Honorer GTKHNK 35+ Sampaikan 2 Tuntutan
Pertemuan pengurus GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat dengan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (5/8). Foto dokumentasi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menyampaikan dua hal penting yang menjadi tuntutan mereka saat bertemu Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, di Kantor DPW PKB Jawa Barat, Rabu kemarin (5/8). 

Pertemuan itu menurut Ketua GTKHNK 35+ Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, berlangsung di sela-sela agenda reses legislator PKB di daerah pemilihannya di Jawa Barat.

Saat audiensi itu hadir juga perwakilan GTKHNK 35+ dari beberapa kabupaten/kota seperti Kota Bandung, Kuningan, Majalengka, Garut, Karawang, Cianjur, Kota Bogor dan lainnya.

"Atas arahan konseptor sekaligus Ketua Umum GTKHNK 35+ Bapak Nasrullah, kami menyampaikan dua hal penting kepada Bapak Syaiful Huda," kata Sigid kepada jpnn.com, Kamis (6/8).

Pertama, GTKHNK 35+ berharap Komisi X DPR RI memasukkan pasal terkait pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas menjadi PNS melalui jalur khusus berupa Keputusan Presiden (Keppres) di dalam UU Sisdiknas.

Kedua, mereka juga berharap agar DPR RI bersama pemerintah mengalokasikan anggaran di APBN tahun 2021, untuk pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas menjadi PNS melalui jalur khusus yaitu menggunakan Keppres. 

"Dan memberikan gaji sesuai UMK yang dibayarkan dengan sistem bulanan bagi guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke bawah," ucap Sigid.

Pihaknya pun bersyukur karena aspirasi itu diterima langsung oleh Syaiful Huda, dan berjanji akan memperjuangkannya di DPR.

Forum GTKHNK 35+ sampaikan dua tuntutan terkait pengangkatan guru honorer jadi CPNS kepada Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News