Bertemu Mahfud, NasDem Usulkan Syaikhona Kholil Sebagai Pahlawan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus DPP dan anggota Fraksi Partai NasDem di DPR RI tampak mendatangi kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/9).
Rombongan dipimpin Ketua Koordinasi Bidang Ideologi, Organisasi, dan Kaderisasi DPP NasDem Sri Sajekti Sudjunadi guna menemui Menko Polhukam Mahfud MD.
Mereka bertemu Mahfud guna mengusulkan gelar pahlawan nasional bagi Syaikhona Kholil, seorang ulama asal Madura, Jawa Timur.
Sri Sajekti, yang juga menjabat Ketua Yayasan Syaikhona Kholil itu mengaku seluruh persyaratan menjadikan ulama asal Bangkalan sebagai pahlawan nasional sudah diajukan ke Kemensos.
"Jadi, kami Partai NasDem beserta pengusul dari Yayasan Syaikhona Kholil melakukan audiensi dengan Bapak Menko Polhukam terkait usulan untuk pemberian gelar pahlawan nasional kepada Syaikhona Cholil asal Bangkalan," kata Sri ditemui usai bertemu Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Selasa.
Sementara itu, Ketua Tim Penulis Biografi Syaikhona Kholil, Muhaimin meyebut Mahfud MD menyambut positif usulan NasDem menjadikan Syaikhona sebagai pahlawan.
Mahfud, kata dia, ingin ada pahlawan nasional yang mewakili gerakan kultur di Indonesia dan tidak melawan penjajah melalui fisik.
"Salah satunya itu diwakili oleh Syaikhona Kholil yang menjadi jejaring muara dari ulama dan santri Indonesia barat," kata Muhaimin yang turut hadir di rombongan NasDem guna bertemu Mahfud.
Rombongan DPP NasDem bertemu Menko Polhukam Mahfud MD guna mengusulkan gelar pahlawan nasional bagi Syaikhona Kholil.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power