Bertemu Mantan Istri di Pantai Kebang, Gunawan Kalap, Terjadilah
Senin, 06 Juni 2022 – 16:05 WIB
“Motifnya, pelaku kecewa karena korban tidak mau diajak rujuk. ST lebih memilih pasangan lain sehingga terjadilah kecemburuan dan berujung dendam,” tambah Rizky.
Pelaku diancam Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 (2) KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat. (oganilirco/jpnn)
Sebelum bertemu mantan istri, Gunawan sudah mempersiapkan segalanya. Peristiwa mengerikan pun terjadi
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga