Bertemu Mantan Suami, Mary Jane Ceria

Bertemu Mantan Suami, Mary Jane Ceria
Mary Jane Fiesta Veloso. Foto: Int/JP

jpnn.com - JOGJA - Mary Jane Fiesta Veloso yang kini berada di Lapas Wirogunan Jogja, kemarin pagi (30/4) dikunjungi keluarganya.

Rombongan terdiri atas Celia Veloso (ibu), Cesar Veloso (ayah), Mark Daren dan Mark Daniel (anak), Marites Laurente, Darling Veloso (saudara perempuan), Christoper (saudara laki-laki), dan Michaele Candelaria (mantan suami).
   
Mereka tiba di lapas sekitar pukul 08.25 WIB dengan menggunakan mobil Elf. Selain keluarga, tampak pula beberapa wartawan dari Filipina dan juga kuasa hukum Mary Jane.

Setibanya di lapas, rombongan menunggu sebentar di dalam mobil, sementara kuasa hukumnya mengurus izin menjenguk. Beberapa menit kemudian mereka masuk ke lapas.
   
Kalapas Wirogunan Zaenal Arifin mengatakan, keluarga diberikan waktu sampai pukul 13.30 WIB, sebab keluarga akan kembali ke Filipina setelah itu. "Di dalam itu tadi kangen-kangenan. Kami beri waktu sampai jam setengah dua, karena dari jauh ya, mereka juga mau pulang siang ini," kata Zainal kepada wartawan.
   
Saat bertemu kembali dengan keluarganya, lanjut Zaenal, Mary Jane terlihat begitu ceria. Dia bahkan sempat mencium dan memeluk kedua anaknya. "Ya, biasalah seperti ibu ketemu anaknya," ungkapnya.
   
Namun saat keluar dari lapas, pihak keluarga Mary Jane memilih bungkam. Mereka tidak mau memberikan keterangan sedikit pun kepada media.
   
Namun menurut penuturan Romo Harold Toledano yang mendampingi keluarga Mary Jane, pertemuan mereka berlangsung lancar. Tidak ada isak tangis dalam pertemuan tersebut. "Mary Jane terlihat ceria, tidak ada tangis," ujarnya singkat.
   
Ketika ditanyakan perkembangan kasusnya, kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim SH, mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuhnya. Menurutnya, ada dua alternatif langkah hukum yang memungkinkan ditempuh dengan melihat aturan hukum di Indonesia.
   
"Kami masih memikirkan dan mengkaji dulu apa yang akan kami tempuh," katanya. Menurutnya, dua langkah hukum yang bisa ditempuh yaitu kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mengajukan permohonan grasi kepada presiden.
   
Meski demikian, langkah PK dirasakan cukup sulit dilakukan mengingat ada pertentangan aturan dari Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung.  "MK memperbolehkan PK lebih dari dua kali dengan landasan bahwa mencari keadilan tidak bisa dibatasi. Sementara MA mengeluarkan surat edaran boleh PK dua kali dengan syarat ada tiga keputusan yang bertentangan dalam putusan hakim. Itu tidak memungkinkan di pidana, kalau perdata itu bias," terangnya.
   
Sementara untuk grasi memungkinkan dilakukan karena grasi adalah hak preogatif Presiden. Dengan kondisi tersebut, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan antara pemerintah Indonesia dengan Filipina. "Kalau Grasi bisa setiap saat. Tapi sekarang kami masih menunggu pembahasan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Indonesia," tegasnya.
   
Terkait proses hukum terhadap perekrut Mary Jane di Filipina, pihaknya belum mengetahui secara teknis pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi. "Kami belum tahu teknisnya bagaimana. Kita tunggu saja nanti," ujarnya.
   
Sebelumnya, menurut aturan, waktu kunjungan keluarga dibatasi hanya sampai pukul 11.00. Namun keluarga Mary Jane baru keluar pukul 12.50. Mereka diberi waktu tambahan oleh Kalapas Wirogunan Zaenal Arifin hingga pukul 13.30 untuk mengunjungi Mary Jane.  

"Karena keluarganya ini kan mau balik ke Filipina, jauh juga. Jadi kami beri waktu tambahan," tandas Zaenal. (cr3/laz)


JOGJA - Mary Jane Fiesta Veloso yang kini berada di Lapas Wirogunan Jogja, kemarin pagi (30/4) dikunjungi keluarganya. Rombongan terdiri atas Celia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News