Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona H. Laoly bertemu dengan Presiden World Association for Medical LAW atau Asosiasi Dunia untuk Hukum Medis, Roy Beran, di Kantor Kemenkumham, Kamis (2/5).
Pada pertemuan itu banyak isu dibicarakan termasuk upaya-upaya peningkatan hak asasi sehat warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hal itu diungkap Roy Beran dalam pernyataannya untuk media.
"Kami telah mendiskusikan banyak hal tentang upaya-upaya peningkatan hak asasi sehat warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia yang diketahui berkembang sangat pesat di banyak bagian dunia saat ini," ujar Roy Beran dalam siaran persnya.
Roy Beran menyebut diskusi berlangsung dengan saling bertukar pikiran. Menteri Yasona pun kata Roy, merespons dengan penuh semangat.
Pada pertemuan itu, isu soal hak kesehatan narapidana juga dibahas. Kata Roy, baik dirinya maupun menteri Yasona sepakat bahwa hak kesehatan narapidana menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus terus di tingkatkan dan dimonitor pelaksanaannya.
"Pada prinsipnya WAML siap membantu negara-negara bila dibutuhkan untuk menguatkan hak-hak kesehatan narapidana sehingga tidak ada celah dalam Hak Asasi manusia," Roy.
Pada pertemyan itu, Roy Beran juga menyampaikan undangan kepada menteri Yasona untuk hadir dan berbicara dalam World Congress on Medical Law ke 28, yang akan digelar di Batam pada Juli 2024. "
“Materi yang diminta untuk disampaikan yakni seputar penanganan hak kesehatan narapidana di Indonesia," ujarnya.
Presiden WAML menyatakan kesiapan untuk membantu Kemenkumham dalam menguatkan hak asasi sehat narapidana.
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas