Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona H. Laoly bertemu dengan Presiden World Association for Medical LAW atau Asosiasi Dunia untuk Hukum Medis, Roy Beran, di Kantor Kemenkumham, Kamis (2/5).
Pada pertemuan itu banyak isu dibicarakan termasuk upaya-upaya peningkatan hak asasi sehat warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hal itu diungkap Roy Beran dalam pernyataannya untuk media.
"Kami telah mendiskusikan banyak hal tentang upaya-upaya peningkatan hak asasi sehat warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia yang diketahui berkembang sangat pesat di banyak bagian dunia saat ini," ujar Roy Beran dalam siaran persnya.
Roy Beran menyebut diskusi berlangsung dengan saling bertukar pikiran. Menteri Yasona pun kata Roy, merespons dengan penuh semangat.
Pada pertemuan itu, isu soal hak kesehatan narapidana juga dibahas. Kata Roy, baik dirinya maupun menteri Yasona sepakat bahwa hak kesehatan narapidana menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus terus di tingkatkan dan dimonitor pelaksanaannya.
"Pada prinsipnya WAML siap membantu negara-negara bila dibutuhkan untuk menguatkan hak-hak kesehatan narapidana sehingga tidak ada celah dalam Hak Asasi manusia," Roy.
Pada pertemyan itu, Roy Beran juga menyampaikan undangan kepada menteri Yasona untuk hadir dan berbicara dalam World Congress on Medical Law ke 28, yang akan digelar di Batam pada Juli 2024. "
“Materi yang diminta untuk disampaikan yakni seputar penanganan hak kesehatan narapidana di Indonesia," ujarnya.
Presiden WAML menyatakan kesiapan untuk membantu Kemenkumham dalam menguatkan hak asasi sehat narapidana.
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Sambut Hari HAM, Legislator DPR Singgung Pelanggaran Berat yang Belum Selesai dari 1965
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway