Bertemu Menteri Tjahjo, Bu Titi Serahkan Bahan Pertimbangan Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Para pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) di bawah komando Titi Purwaningsih menyerahkan dokumen berkaitan dengan mereka kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Dokumen itu diharapkan bisa jadi bahan pertimbangan Menteri Tjahjo dalam mengeluarkan kebijakan untuk honorer K2 nanti.
"Kami mengutarakan kepada pak menteri untuk memerhatikan honorer K2. Kami butuh regulasi," kata Titi saat menemui Tjahjo usai raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Senin (20/1).
Ditambahkan Koordinator PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih, bahwa honorer K2 saat ini menanti kebijakan pemerintah, terutama menyangkut sisa honorer K2.
"Sisa honorer K2 ini harus jelas mau dibawa ke mana. Apakah diangkat PNS lewat revisi UU ASN atau dijadikan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," ujarnya.
Pertemuan singkat itu bagi para pengurus honorer K2 bisa menjadi penyemangat baru. Walaupun dalam rakernya tidak diputuskan soal honorer K2.
"Kan raker ini sebenarnya bukan untuk bahas honorer K2 tetapi CPNS. Alhamdulillah anggota DPR konsisten dengan janjinya mengawal hasil audiensi kami 15 Januari," tandas Titi.(esy/jpnn)
DPR Perjuangkan Nasib Honorer K2
Pertemuan singkat dengan Menteri Tjahjo itu bagi para pengurus honorer K2 bisa menjadi penyemangat baru. Walaupun dalam rakernya tidak diputuskan soal honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang