Bertemu Menteri Trenggono, Ketum FORKAMI Singgung Perpres MLIN
"Kapal-kapal penampung atau kapal pengumpul ke kapal lain yang berdimensi lebih besar (Feeder ships to ships) di tengah laut.
Kapal penampung atau pengumpul ikan ini nantinya juga bisa menyediakan bahan bakar, kebutuhan pokok, fasilitas pendinginan dan kebutuhan air tawar secara regular.
Dengan demikian kapal dapat difungsikan sebagai kapal penampungan hasil tangkapan bagi para nelayan di titik–titik kapal nelayan atau kapal ikan tersebut biasa beroperasi di WPPNRI," kata Capt. Hakeng.
Capt. Hakeng menyambut ajakan dari Menteri KKP kepada FORKAMI untuk mewujudkan MLIN.
"Menteri KKP meminta agar FORKAMI turut berkolaborasi dalam menyosialisasikan kepada masyarakat nelayan terkait rencana kebijakan Lumbung Ikan Nasional guna mengangkat ekonomi dan kemakmuran masyarakat sekitarnya," pungkas Hakeng.(fri/jpnn)
Ketum FORKAMI mendorong Peraturan Presiden MLIN segera diterbitkan agar dapat mendongkrak ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat nelayan di wilayah Maluku.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Gandeng KPP, Bank Mandiri Berkomitmen Dorong Ekonomi Biru
- Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Tolong Dipahami!
- Lewat Cara Ini, Bea Cukai Berikan Kemudahan Berusaha di Sumut
- Menteri Trenggono Luncurkan Modelling Penangkapan Ikan Terukur Pertama di Indonesia
- Dengar Keluhan Nelayan dan Pedagang, Anies Janji Perbaiki Tata Niaga Perikanan
- Anies Janjikan Pembangunan Maluku Sesuai Kebutuhan Masyarakat Kepulauan