Bertemu Menteri Trenggono, Ketum FORKAMI Singgung Perpres MLIN

"Kapal-kapal penampung atau kapal pengumpul ke kapal lain yang berdimensi lebih besar (Feeder ships to ships) di tengah laut.
Kapal penampung atau pengumpul ikan ini nantinya juga bisa menyediakan bahan bakar, kebutuhan pokok, fasilitas pendinginan dan kebutuhan air tawar secara regular.
Dengan demikian kapal dapat difungsikan sebagai kapal penampungan hasil tangkapan bagi para nelayan di titik–titik kapal nelayan atau kapal ikan tersebut biasa beroperasi di WPPNRI," kata Capt. Hakeng.
Capt. Hakeng menyambut ajakan dari Menteri KKP kepada FORKAMI untuk mewujudkan MLIN.
"Menteri KKP meminta agar FORKAMI turut berkolaborasi dalam menyosialisasikan kepada masyarakat nelayan terkait rencana kebijakan Lumbung Ikan Nasional guna mengangkat ekonomi dan kemakmuran masyarakat sekitarnya," pungkas Hakeng.(fri/jpnn)
Ketum FORKAMI mendorong Peraturan Presiden MLIN segera diterbitkan agar dapat mendongkrak ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat nelayan di wilayah Maluku.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Tingkatkan Ekonomi Setelah Tsunami Selat Sunda, Istri Nelayan Produksi Aneka Olahan Laut
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Tangani Masalah Pagar Laut, TNI AL dan KKP Evaluasi Cara Terbaik Bantu Nelayan
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Ini Upaya Bea Cukai Kendari untuk Dorong Pengembangan Komoditas Berorientasi Ekspor
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru