Bertemu Polisi di Jalan, Ameng Gelagapan, Siap-Siap 20 Tahun

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang berhasil menciduk bandar narkoba di Jalan M Isa, Lorong Kemas I, Kecamatan IT III Palembang, Selasa lalu.
Pelaku bernama Amiruddin alias Ameng (57) warga Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan IT III, Palembang.
Ameng diamankan bersama barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu seberat 2 gram.
Kapolsek IT II, Kompol Fadilah Ermi mengatakan pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di Jalan M Isa, Lorong Kemas I, Kecamatan IT III Palembang.
“Mendapati informasi itu anggota kami melakukan pengecekan sehingga mendapatkan seseorang sesuai dengan informasi,” kata dia, Kamis (26/5).
Saat penangkapan, kata Fadilah, pelaku gelagapan dan mencoba kabur, tetapi bisa digagalkan petugas.
“Atas ulahnya, pelaku kami ancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Fadilah. (palpres/jpnn)
Jajaran Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang berhasil menciduk bandar narkoba Ameng di Jalan M Isa, Lorong Kemas I, Kecamatan IT III Palembang
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Chandra Asri Luncurkan Hasil Riset, Aspal Plastik Dongkrak Kualitas Jalan
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja
- Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga, Begini Kalimatnya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Yoo Ah-in Bebas dari Penjara, Pengadilan Banding Beri Hukuman Percobaan