Bertemu SBY di Cikeas, Bamsoet Terima Usulan Kaji Ulang UUD NRI 1945 & Sistem Pemilu

Bertemu SBY di Cikeas, Bamsoet Terima Usulan Kaji Ulang UUD NRI 1945 & Sistem Pemilu
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mendukung usulan dilakukannya kaji ulang terhadap UUD NRI 1945. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, CIKEAS - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mendukung usulan dilakukannya kaji ulang terhadap UUD NRI 1945 yang telah dilakukan amandemen sebanyak empat kali serta sistem demokrasi pemilihan langsung.

Pengkajian ulang itu dilakukan secara menyeluruh, hingga benar-benar didapati pasal apa saja yang sudah tepat dan belum tepat dengan kondisi saat ini.

"Pak SBY tadi menyampaikan mengamandemen UUD NRI 1945 bukanlah hal yang tabu, selama ada alasan yang tepat. Karenanya, sebelum mengamandemen UUD NRI 1945 perlu dilakukan kajian yang mendalam dan menyeluruh, sehingga perubahan yang dilakukan tidak bersifat tambal sulam," ujar Bamsoet seusai melakukan Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, di Cikeas, Bogor, Rabu (28/5/24).

Dalam pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Syarif Hasan, dan Hidayat Nur Wahid.

Wakil Ketua Golkar itu menjelaskan, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali.

Namun, masih ditemukan inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antar-pasal dan ayat.

Empat kali amandemen UUD 1945 juga tidak ada memuat 'pintu darurat' dalam konstitusi.

Akibatnya, jika ada kedaruratan konstitusi, bangsa Indonesia tidak dapat melakukan apapun.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mendukung usulan dilakukannya kaji ulang terhadap UUD NRI 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News