Bertemu Sidarto Danusubroto, Bamsoet Terima Masukan Kaji Ulang Pasal 33 UUD 1945

Bertemu Sidarto Danusubroto, Bamsoet Terima Masukan Kaji Ulang Pasal 33 UUD 1945
Rombongan pimpinan MPR saat mengunjungi kediaman Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (4/6). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menerima masukan dari Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto soal Pasal 33 UUD 1945 dan sistem pemilu.

Masukan tersebut disampaikan saat rombongan pimpinan MPR melakukan kunjungan ke kediaman Sidarto di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Bamsoet mengatakan sebagai salah satu solusinya, Indonesia bisa menggunakan sistem pemilu campuran untuk pemilihan legislatif dan pemilihan tidak langsung untuk pemilihan kepala daerah.

Dia menyebutkan sistem pemilu campuran juga pernah ditawarkan saat dirinya menjabat Ketua DPR periode 2018-2019 yang mengkombinasikan pemilihan langsung dengan pemilihan proporsional.

"Beberapa negara sudah menggunakan, seperti di Jerman. Pemilih bisa tetap memilih calon legislatif secara langsung, tetapi partai politik juga punya peran besar dan juga dapat mengajukan kader terbaiknya duduk di parlemen," kata Bamsoet.

Dia menjelaskan sudah menjadi rahasia umum calon yang ingin maju dalam pemilihan selain memiliki kualitas dan integritas juga harus memiliki uang.

Menurut Bamsoet, telah terjadi kapitalisme politik dan sangat jauh dari nilai proklamasi dan reformasi.

"Di Amerika yang liberal saja, kondisi politik uang tidak terjadi. Tidak seliberal seperti di Indonesia saat ini. Hal itu karena pendidikan dan pendapatan masyarakatnya sudah tinggi. Justru para calon yang dibiayai publik," lanjutnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menerima masukan dari Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto soal Pasal 33 UUD 1945 dan sistem pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News