Bertemu Sidarto Danusubroto, Bamsoet Terima Masukan Kaji Ulang Pasal 33 UUD 1945
Bamsoet mengatakan Sidarto juga menekankan pentingnya mengkaji kembali keberadaan Pasal 33 UUD 1945.
Dia menjelaskan setelah empat kali amandemen dengan adanya ketentuan 'efisiensi berkeadilan' yang tercantum dalam pasal 33 ayat 4 dianggap telah mengubah konsep negara kesejahteraan menjadi liberalisasi sistem ekonomi.
"Kegiatan ekonomi menjadi bisa dikendalikan oleh mekanisme pasar yang cenderung menciptakan penguasaan terhadap potensi ekonomi hanya pada segelintir orang atau kelompok saja. Hal ini kemudian berkembang menjadi ekonomi liberal dengan munculnya praktik-praktik oligopoli bahkan monopoli,” ujarnya.
Bamsoet menambahkan tidak heran jika kran impor terhadap berbagai kebutuhan pokok, peran asing dalam pengelolaan kekayaan sumber daya alam berupa minyak, gas, dan mineral lain yang terkandung didalamnya menjadi terbuka lebar. (mcr8/jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menerima masukan dari Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto soal Pasal 33 UUD 1945 dan sistem pemilu
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Motorcross MXGP 2024 Seri ke-11 Sukses Digelar, Ketum IMI Bamsoet Beri Apresiasi
- Hadiri Grand Opening Sea-Doo Can-Am PIK, Ketum IMI Bamsoet Sampaikan Harapan Ini
- Wakil Ketua MPR Dorong DAK Nonfisik Dioptimalkan untuk Tangani Masalah Perempuan & Anak
- HNW Dukung MKD Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Anggota DPR Terbukti Main Judi Online
- Bamsoet Temui Jokowi di Istana Negara, Ternyata ini yang Dibahas
- Ketua MPR RI dan DPP LDII Sepakati Program Sekolah Virtual Kebangsaan