Bertemu Tim Percepatan Reformasi Hukum, Menteri Siti Sampaikan Kebutuhan Dukungan Hukum Bidang LHK

Pertama, sulitnya eksekusi hasil kerja Gakkum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua, pengendalian Karhutla masih di hulu belum sampai pada penanganan terintegrasi seperti agenda paralegal, kesejahteraan masyarakat dengan praktek lahan tanpa bakar.
Ketiga, perlunya koherensi penanganan dalam restorative justice untuk penerapan pasal 110a dan pasal 110b Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2021.
Keempat, pentingnya penanganan dispute regulasi dan penerapan plasma sawit 25 persen. Kelima, sengketa dan pengaduan masyarakat tentang Amdal (dan diantaranya kurang proporsional).
Keenam, belum mantapnya pengaturan perlindungan aktivis lingkungan. Ketujuh, perlunya percepatan integratif dan fasilitasi program perhutanan sosial dan perlunya pengembangan perhutanan sosial dengan pola kemitraan konsesi.
Kedelapan, perlunya kesadaran bersama pengampu kebijakan tentang pentingnya arti lingkungan dan kelola SDA secara keberlanjutan.
Kesembilan, perlunya tata laksana perdagangan karbon (carbon governance). Kesepuluh, pentingnya pendidikan untuk kesadaran lingkungan dan dapat mendorong penaatan hukum lingkungan.
Kesebelas, pentingnya database/dokumentasi hukum sektoral untuk konsistensi dukungan pembangunan.
Agenda Prioritas
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Tim Percepatan Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam bertemu di Jakarta
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Raimel Jesaja Dorong Reformasi Hukum dan Selamatkan Uang Negara
- IHSG Anjlok, Hardjuno Wiwoho: Pasar Butuh Bukti, Reformasi Hukum dan Teknokrasi Jadi Kunci
- Ramadan jadi Momentum Meningkatkan Semangat Menjaga Keseimbangan Pengelolaan SDA
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK