Bertemu Wiranto, KPU Pertanyakan Pengurus Hanura yang Sah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Pertemuan KPU bersama Menkopolhukam dan sejumlah kementerian serta lembaga itu membahas pendapat hukum yang bisa membuat tahapan pemilu berjalan lancar.
"Rakornas membahas tindak lanjut putusan PTUN tentang Hanura. Ini sudah masa pendaftaran, jadi bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN tersebut," ujar Arief Budiman dalam pernyataan resminya, Sabtu (7/7),
Arief menambahkan, dalam pertemuan tersebut dijelaskan yang dikerjakan KPU berjenjang.
Pertama, KPU bertanya kepada Kemenkumham karena instansi itu yang berhak mengeluarkan daftar kepengurusan partai politik.
"Maka kami bertanya, siapa kepengurusan Partai Hanura," katanya.
Menkumham memberi penjelasan bahwa berdasarkan putusan PTUN maka putusan yang harus diikuti SK 22 atau M.HH-22.AH.11.01 di mana Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Sarifuddin Suding sebagai Sekjennya.
Hal ini dilakukan karena SK 01 yang masih sedang disengketakan.
KPU akan menerima pendaftaran Partai Hanura berdasarkan daftar kepengurusan itu.
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau