Bertentangan dengan Tren, HPP Gula Petani Batal Naik
jpnn.com, JAKARTA - Usul Kementerian Pertanian untuk menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gula petani dari Rp 9.700 menjadi Rp 10.500 per kilogram belum disetujui.
Keputusan itu keluar setelah rapat terbatas yang diadakan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (17/5).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, keputusan tersebut menimbang harga gula internasional yang turun dari USD 350 menjadi USD 303.
’’Jadi, kalau HPP naik, kan itu bertentangan dengan tren. Makanya, HPP tetap,’’ ujar Oke.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengusulkan HPP gula petani naik menjadi Rp 10.500 per kg.
Tujuannya, memotivasi petani gula agar produksinya meningkat.
Usul kenaikan HPP itu juga didasari meningkatnya biaya pokok produksi dari Rp 9.500 menjadi Rp 10 ribu per kg.
Karena itu, HPP yang sebelumnya Rp 9.700 dirasa perlu dinaikkan. Pertimbangan yang lain, harga eceran tertinggi gula yang telah dipatok adalah Rp 12.500 per kg.
Usul Kementerian Pertanian untuk menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gula petani dari Rp 9.700 menjadi Rp 10.500 per kilogram belum disetujui.
- 7 Khasiat Rutin Minum Kopi Tanpa Gula, Bikin Penyakit Ini Ogah Mendekat
- Siap-Siap, Tahun Depan Impor Garam, Gula, hingga Beras Disetop
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- PTPN Group Sumbang Kenaikan Produksi Gula Nasional
- PTPN Group Luncurkan 4 Varietas Tebu Unggulan