Berterima Kasih kepada Hakim MK, Megawati: Masih Punya Nurani
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Rasa terima kasih itu dia ucapkan karena menganggap para Hakim MK telah memutuskan hal yang benar.
Hal itu kemungkinan terkait dengan putusan MK Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Lalu, MK juga menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Putusan itu mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur.
“Nah akhirnya ini mampu menembus benteng kekuasaan, saya beribu-riby terima-kasih sama hakim-hakim MK masih punya nurani,” ucap Megawati di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8).
Presiden ke-5 Republik Indonesia itu mengaku khawatir akan muncul orde paling baru di Indonesia.
Megawati seolah menyindir Presiden Joko Widodo yang diduga berkontribusi dalam kejadian berubahnya aturan MK.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen