Berterima Kasih kepada Hakim MK, Megawati: Masih Punya Nurani
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Rasa terima kasih itu dia ucapkan karena menganggap para Hakim MK telah memutuskan hal yang benar.
Hal itu kemungkinan terkait dengan putusan MK Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Lalu, MK juga menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Putusan itu mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur.
“Nah akhirnya ini mampu menembus benteng kekuasaan, saya beribu-riby terima-kasih sama hakim-hakim MK masih punya nurani,” ucap Megawati di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8).
Presiden ke-5 Republik Indonesia itu mengaku khawatir akan muncul orde paling baru di Indonesia.
Megawati seolah menyindir Presiden Joko Widodo yang diduga berkontribusi dalam kejadian berubahnya aturan MK.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
- Mahfud MD Pakai Fasilitas Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Merespons
- Rapat Pengusulan Pj Gubernur Baru, Nama Heru Budi Tak Diajukan KIMPlus
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
- Budi Arie Digaji Negara Buat Jadi Menkominfo, Bukan Jubir Keluarga Kaesang bin Jokowi
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Ronny Menduga Ada Mulyono di Balik Gugatan SK Kepengurusan PDIP