Bertindak Rasial untuk Orang Asli Papua, Waspada!
Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum (Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat)
Harus dipahami juga bahwa dalam Konsiderans Menimbang: Universal Declaration of Human Rights (UDHR) disebutkan bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
Deklarasi kemudian ditambah dengan mengatakan bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa.
Penegasan dalam Konsiderans Menimbang tersebut kemudian dipaparkan lagi dalam Pasal 19 UDHR, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Legitimasi Pasal 19 tersebut seharusnya menjadi dasar bahwa perbedaan pendapat terkait pemberian vaksin Sinovac merupakan suatu hal yang mutlak perlu dalam alam demokrasi.
Oleh karena itu, dengan cara yang sama, Pasal 2 UDHR menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 2 inilah yang menjadi dasar hukum terkuat bahwasanya rasisme itu dilarang bukan cuma di Indonesia, melainkan di seluruh dunia.
Apa yang diperintahkan oleh UDHR itu kemudian dielaborasi lebih lanjut dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965).
Natalius Pigai, mantan Komisioner Komnas HAM itu mendapat ujaran bernada rasialisme melalui akun Facebook Ambroncius Nababan
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah
- Filep Wamafma: Komite III DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem
- DPD RI Dorong Kolaborasi Keterlibatan Investasi BUMN dan Swasta Atas Pembangunan Pendidikan di Daerah
- Senator Filep Tanggapi Soal Defisit Anggaran Papua Barat
- 64 Orang Asli Papua Ikuti Pendidikan Tamtama di SPN Polda Kalimantan Timur
- Anggap LaNyalla Melanggar Etik, Senator Filep Melapor ke BKD RI