Bertransaksi dengan Napi di LP Cipinang-Tangerang, Bandar Dijerat Pencucian Uang

Bertransaksi dengan Napi di LP Cipinang-Tangerang, Bandar Dijerat Pencucian Uang
Ilustrasi.

jpnn.com - BANDAR narkotika bisa melakukan apa saja untuk menyamarkan uang kotor dari hasil bisnis haramnya. Namun, sepandai-pandainya penjahat pasti akan tertangkap aparat. Seorang bandar narkoba bernama Fit, 37 di Pangkalpinang, Bangka Belitung salah satu buktinya.

Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga kuat telah melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotikanya ke dalam bisnis jual beli kendaraan roda empat. 

Fit diamankan tanpa perlawanan di areal parkir RSUD Dipati Hamzah di  Jalan Soekarno Hatta Pangkalpinang, Bangka-Belitung, beberapa waktu lalu. 

"Dari hasil pemeriksaan tim BNN, tersangka Fit diduga kuat telah terlibat bisnis narkotika dengan jaringan Safriyadi yang saat ini sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara di LP Tangerang," kata Kepala Humas BNN Slamet Pribadi Minggu (22. 

Selain itu, tersangka Fit juga ternyata pernah berbisnis dengan Pony Tjandra yang kini mendekam di LP Cipinang dengan hukuman 26 tahun penjara. 

Setelah ditelusuri, Fit diketahui telah menjalin kontak bisnis dengan jaringan Safriyadi antara tahun 2010 hingga tahun 2013. 

Keduanya melakukan pertemuan di sejumlah hotel di kawasan Jakarta Barat untuk bertransaksi. Setelah sabu didapatkan, tersangka Fit mengangkut sabu tersebut ke Pangkalpinang dengan menggunakan angkutan umum kapal laut. Kadang-kadang, barang haram itu juga dikirim oleh kurir jaringan Safriyadi via jalur laut. 

Ketika sabu sudah masuk ke Pangkalpinang dan berada dalam genggaman tersangka Fit, barulah sang bandar ini melakukan pembayaran. 

BANDAR narkotika bisa melakukan apa saja untuk menyamarkan uang kotor dari hasil bisnis haramnya. Namun, sepandai-pandainya penjahat pasti akan tertangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News