Bertransaksi dengan Napi di LP Cipinang-Tangerang, Bandar Dijerat Pencucian Uang

Bertransaksi dengan Napi di LP Cipinang-Tangerang, Bandar Dijerat Pencucian Uang
Ilustrasi.

"Dari sejumlah transaksi yang dilakukan, biasanya tersangka Fit membeli sabu sebanyak 1 ons hingga 1 kilogram setiap minggunya, dengan nilai perkiraan transaksi sebesar Rp 3 miliar," kata Slamet. 

Fit juga bertransaksi narkotika dengan Pony Tjandra saat  Safriyadi tidak memiliki stok barang. Untuk memenuhi pesanan tersebut, Pony mendatangkan barang tersebut langsung dari Hongkong. 

Nah, Fit tak sekadar berjual beli narkoba. Keuntungan dari bisnis haram ini diduga diputarnya untuk menjalankan bisnis jual beli mobil.

Karena itulah dia juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang 

Dari penggerebekan itu, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti antara lain 11 unit mobil berbagai tipe dan merk, 1 unit motor Kawasaki Ninja 250 cc, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 1200 M2, dan sebidang tanah dengan dengan luas 400 M2, 2 unit rumah di daerah Pangkalpinang, uang tunai Rp 180 juta. 

Total aset diperkirakan mencapai Rp 4,6 miliar. Sementara ini, petugas BNN juga sedang melakukan penelusuran ke sejumlah aset lainnya, seperti rekening bank, dan tanah atau bangunan. 

Atas perbuatannya, Fit dikenakan pasal 137  huruf a, huruf b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 3 dan 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sejak Februari hingga Agustus 2015, BNN telah mengungkap lima kasus besar TPPU, dengan total aset yang disita sekitar Rp 39,3 miliar. (mas/jpnn)

BANDAR narkotika bisa melakukan apa saja untuk menyamarkan uang kotor dari hasil bisnis haramnya. Namun, sepandai-pandainya penjahat pasti akan tertangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News