Bertujuan Baik, Tapera Tetap Perlu Serap Aspirasi Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR menegaskan setiap kebijakan pemerintah punya tujuan yang positif, termasuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Namun, jika ada aspirasi masyarakat, maka pemerintah berkewajiban untuk mendengarkan.
Anggota Komisi IX DPR Darul Siska mengatakan pemerintah mengeluarkan program Tapera agar pada waktunya semua pegawai, orang yang sudah bekerja, bisa memiliki tempat tinggal.
Rumah merupakan kebutuhan dasar. Dengan rumah layak, anak bisa tumbuh sehat.
“Intinya semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu adalah bertujuan untuk kebaikan,” kata Darul.
Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang Presiden Joko Widodo tanda tangani pada 20 Mei 2024.
Namun, kebijakan itu memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menilai aturan baru mengenai Tapera bisa jadi salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah menabung agar bisa memiliki rumah pertama.
Faktanya saat ini, masyarakat banyak yang kesulitan memiliki rumah.
“Backlog perumahan masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Kalaupun KPR, akan menjadi perjalanan panjang dan melelahkan. Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” ujar Sigit.
Tapera bisa jadi salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah menabung agar bisa memiliki rumah pertama.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi