Berubah jadi PNS Pusat? Masa Harus Tinggalkan Gaji Rp 78 Juta?

Berubah jadi PNS Pusat? Masa Harus Tinggalkan Gaji Rp 78 Juta?
Kabag Perundang-undangan Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharudin (paling kiri) memandu acara uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pemerintahan umum di Hotel Savana, Malang, Selasa (26/1). Foto: Soetomo Samsu/JPNN

Kasak-kusuk hadirin ditangkap Kabag Perundang-undangan Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharudin, yang juga sebagai pemandu acara tersebut.

“Sebulan berapa eselon III A di Pemprov DKI?” tanya Bahtiar kepada Entis yang menduduki jabatan eselon IIIA. Namun, Entis tidak langsung menjawab.

“Tiga puluh juta ya?” tanya Bahtiar lagi. Kali ini, Entis menjawab enteng,” Lebih Pak”. Sontak, jawaban Entis disambut tepuk tangan hadirin.

Bahtiar, yang juga ketua tim perumus RPP pelaksanaan pemerintahan umum, merespon pertanyaan-pertanyaan yang sudah disampaikan Entis.

Soal boleh tidaknya pegawai memilih tetap menjadi PNS daerah atau PNS pusat, Bahtiar mengatakan, hal itu masih perlu dikaji lagi.

“Kalau boleh memilih, apakah semuanya, daerah lain, juga boleh memilih? Sampai kapan diberi kesempatan memilih? Ini masih perlu kita kaji secara mendalam,” kata Bahtiar.

Secara umum, seluruh hadirin mendukung vertikalisasi Badan Kesbangpol. Para pejabat dari instansi terkait, seperti Kemenkeu, Setneg, Kemenkumham, Kemenko Polhukam, dan juga pakar, yang hadir sebagai pembicara, mendorong agar proses pembahasan RPP dimaksud dikebut agar bisa segara disahkan.***

PARA kepala Badan Kesbangpol dari seluruh Indonesia yang hadir di acara sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pemerintahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News