Berubah Jadi Praktek Perjudian, Sembilan Izin Gelanggang Permainan Anak Dibredel

Berubah Jadi Praktek Perjudian, Sembilan Izin Gelanggang Permainan Anak Dibredel
Berubah Jadi Praktek Perjudian, Sembilan Izin Gelanggang Permainan Anak Dibredel. Foto: DalilHaraharap/Batampos/jpnn

jpnn.com - BATAM - Pemerintah Batam, melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan terpadu satu pintu (BPM PTSP) kota Batam langsung mencabut izin empat arena gelanggang permainan elektronik (Gelper) di kota berbentuk Kalajengking tersebut.

Penghentian operasional Gelper tersebut setelah ketahuan melanggar aturan jam operasional dalam razia, Minggu (19/4) malam. Bahkan beberapa diantaranya ketangkap terang-terangan melakukan praktek perjudian yang melanggar pasal 303 KUHP.

Masing-masing izin Gelper yang dicabut tersebut adalah Gelper di Top 100 Pinuin, Lubukbaja, Gelper Biliar Center, Nagoya, gelper di lantai II Avava Mall Jodoh, dan Gelper di Kapital Plaza, dekat Uniba, Batamcenter.

"Mereka telah melanggar aturan dan kami menemukan adanya praktek perjudian di arena gelanggang permainan tersebut. Sebab itu kami langsung mencabut izinnya," ujar Kabid Pengawasan dan Pengaduan BPM-PTSP, Noviandra, Senin (20/4).

Dari total dari 29 lokasi gelper yang berizin, lanjut Noviandra, sudah sembilan Gelper bermasalah. Lima lokasi sebelumnya sudah dicabut izinnya ditambah lagi empat malam tadi," ungkap Noviandra.

Sebelumnya kepala BPM PTSP Gustian Riau menuturkan lima lokasi yang sudah dicabut izin operasioanal gelper itu adalah gelper yang terindikasi melakukan praktek perjudian yang ada di Kepri Mall, Batuaji dan Harbour Bay, Batuampar.

"Itu melanggar izin operasional, ada yang berbaur judi, ada yang melewati batas jam operasi," ujar Gustian, Jumat (17/4) lalu.

Empat lokasi yang dibekukan izinnya, Minggu (20/4) sudah dipastikan menyalahi aturan perizinan yang dikeluarkan oleh BPM PTSP diantaranya jam operasional yang mewati pukul 22.00 WIB, serta menyuguhkan mesin ketangkasan judi.

BATAM - Pemerintah Batam, melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan terpadu satu pintu (BPM PTSP) kota Batam langsung mencabut izin empat arena gelanggang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News