Berubah Lagi, Pemerintah Ambil Sikap Ini soal Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi melarang ekspor crude palm oil (CPO) bersamaan dengan bahan baku minyak goreng lainnya.
Airlangga menjelaskan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng akan berlaku mulai Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB.
Pernyataan Airlangga berbeda dengan sikap pemerintah kemarin yang menyatakan CPO tidak termasuk ke dalam larangan ekspor.
Adapun kebijakan pelarangan itu didetailkan dan berlaku untuk seluruh produk, CPO, RBD Palm Olein, pomade, dan used cooking oil.
"Seluruhnya sudah mencakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujar Airlangga dalam konferensi pers kebijakan terkait ekspor CPO, Kamis (27/4) malam.
Dia menjelaskan larangan ekspor bertujuan untuk mendorong ketersediaan bahan baku dan minyak goreng di dalam negeri.
Selain itu, evaluasi akan dilakukan secara berkala dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada.
Airlangga menegaskan jangka waktu pelarangan ialah sampai minyak goreng bisa menyentuh harga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah resmi melarang ekspor crude palm oil (CPO) bersamaan dengan bahan baku minyak goreng.
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Airlangga Bantah Akan Mundur dari Jabatan Menteri
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Tinggi