Berubah Nama, PNS Tak Terima Lagi Uang Pensiun
Senin, 15 Oktober 2012 – 11:55 WIB
MANOKWARI - Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera berganti nama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASP). Selain berubah nama, juga akan terjadi perubahan pada statusnya. Dalam ASP, para pamong tidak akan menerima lagi uang pensiunan tapi hanya pesangon.
Asisten II Sekda Provinsi Papua Barat,Nathaniel Mandacan menjelaskan,saat ini pemerintah pusat sedang membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Aparatur Sipil Negera. Bila lancar,aturan baru ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2013 mendatang.
Ada beberapa poin yang membedakan antara PNS dan ASN. Seperti soal gaji harus disesuaikan dengan kinerja. ‘’Misalnya kalau kerja satu tahu,dua tahun,tiga tahun gajinya sekian.Dia bisa keluar dan bisa kembali lagi untuk kerja,’’ ujar mantan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negera) Papua dan Papua Barat seperi yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Senin (15/10).
PNS yang ada sekarang ini akan berubah status menjadi ASN. Perubahan lainnya,soal pension. Kalau PNS,bila pensiun mendapat gaji setiap bulan.Sedangkan ASN,pensiunan hanya sekali dibayar. ‘’Jumlahnya bisa sampai miliaran. Hanya dapat sekali. Sehingga anak cucu tidak dapat lagi. Kemungkina,bisa dilaksanakan pada Januari 2013 nanti,’’ tandas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov Papua Barat ini.
MANOKWARI - Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera berganti nama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASP). Selain berubah nama, juga akan terjadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong