Berulah Belasan Kali, 2 Spesialis Jambret Dibekuk
Senin, 02 Juli 2018 – 18:08 WIB
Rencananya, barang hasil kejahatan akan dijual ke orang lain melalui media sosial dengan harga bervariasi, tergantung jenis dan kondisi ponsel korban.
Bila harga asli ponsel sekitar Rp2 jutaan, mereka akan menjual sekitar Rp500.000-Rp700.000. “Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)
Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dengan penjabret tersebut, namun karena tenaga pelaku lebih kuat maka ponsel tersebut berhasil berpindah tangan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Hp Milik Bule Belanda Raib, Ternyata Dia Pencurinya
- Itu Dua Penjambret yang Menewaskan Mahasiswa UINSA
- Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
- Wajah Jambret yang Beraksi di CFD Thamrin-Sudirman, Nah, Loh