Berulah Belasan Kali, 2 Spesialis Jambret Dibekuk

Berulah Belasan Kali, 2 Spesialis Jambret Dibekuk
Penjambret ditangkap. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN

Rencananya, barang hasil kejahatan akan dijual ke orang lain melalui media sosial dengan harga bervariasi, tergantung jenis dan kondisi ponsel korban.

Bila harga asli ponsel sekitar Rp2 jutaan, mereka akan menjual sekitar Rp500.000-Rp700.000. “Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)


Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dengan penjabret tersebut, namun karena tenaga pelaku lebih kuat maka ponsel tersebut berhasil berpindah tangan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News