Berulah Belasan Kali, 2 Spesialis Jambret Dibekuk
Senin, 02 Juli 2018 – 18:08 WIB

Penjambret ditangkap. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN
Rencananya, barang hasil kejahatan akan dijual ke orang lain melalui media sosial dengan harga bervariasi, tergantung jenis dan kondisi ponsel korban.
Bila harga asli ponsel sekitar Rp2 jutaan, mereka akan menjual sekitar Rp500.000-Rp700.000. “Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)
Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dengan penjabret tersebut, namun karena tenaga pelaku lebih kuat maka ponsel tersebut berhasil berpindah tangan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak