Berulah di Bali, 2 WN China Ini Kena Deportasi, Begini Kasusnya
jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara atau WN China kena deportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali karena diduga mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (Itas) investor.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi mengatakan biaya pendeportasian itu ditanggung sendiri oleh WNA tersebut.
"Mereka kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali," ujar Tedy Riyandi di Denpasar, Jumat.
Dua WNA China itu berinisial LB seorang laki-laki berusia 39 tahun dan LL, perempuan berusia 27 tahun.
Keduanya dikembalikan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Jumat (11/8) ini dengan maskapai China Southern Airlines tujuan Guangzhou.
Tedy menyebut kedua WNA asal Tiongkok itu menggunakan Itas investor untuk masuk ke Bali, namun ternyata tidak ada penanaman modal karena perusahaannya palsu.
Dua WN China tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Pasal itu mengatur soal orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Inilah 2 WN China yang kena deportasi Imigrasi setelah berulah di Bali. Begini kelakuan mereka yang melanggar UU Keimigrasian.
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Halaman Belakang
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- Bertemu Pengusaha RRT, Presiden Prabowo: Kami Ingin Terus Bekerja Sama dengan China
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun