Berulah di Bali, 2 WN China Ini Kena Deportasi, Begini Kasusnya
Selain itu, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian.
Sesuai Pasal 102 Ayat 1 UU tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan tiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Kegiatan yang dimaksud adalah mereka membuka perusahaan fiktif," ujar Tedy.
Dia pun mengimbau kepada warga masyarakat apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar UU Keimigrasian dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mencatat jumlah WNA yang dideportasi dari Bali sebanyak 201 orang selama periode Januari hingga 7 Agustus 2023.
Sementara, pada 2022 ada 188 WNA diusir dari Pulau Dewata karena melakukan pelanggaran keimigrasian.(antara/jpnn)
Inilah 2 WN China yang kena deportasi Imigrasi setelah berulah di Bali. Begini kelakuan mereka yang melanggar UU Keimigrasian.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Halaman Belakang
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- Bertemu Pengusaha RRT, Presiden Prabowo: Kami Ingin Terus Bekerja Sama dengan China
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun