Berulah Lagi, FPI Dibekukan
Kamis, 16 Februari 2012 – 05:00 WIB

Berulah Lagi, FPI Dibekukan
JAKARTA - Tuntutan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) mendapat respons pemerintah. Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu agar introspeksi, kemarin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku sudah memberikan dua kali teguran.
"Saya sudah terbitkan teguran yang kedua untuk FPI. Kalau masih melakukan, kami akan ambil tindakan pembekuan," kata Gamawan usai mengikuti silaturahmi dengan para duta besar di kementerian luar negeri, Rabu (15/2). Langkah pemerintah itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Seusai mengikuti silaturahmi dengan para duta besar di kementerian luar negeri, Gamawan mengatakan, salah satu teguran yang diberikan kepada FPI adalah terkait dengan perusakan kantor Kemendagri pada pertengahan Januari lalu. Kala itu FPI berunjuk rasa terkait kabar Kemendagri menarik peraturan daerah tentang minuman keras.
Sanksi terhadap FPI bisa berujung pada pembubaran ormas tersebut jika masih mengganggu keamanan dan ketertiban umum meski sudah dibekukan. Gamawan menampik anggapan bahwa pemerintah lamban dalam mengambil tindakan terhadap FPI. Dia berdalih, pemerintah menghormati ketentuan dalam undang-undang.
JAKARTA - Tuntutan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) mendapat respons pemerintah. Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta ormas yang
BERITA TERKAIT
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Dokter Estetika Asal Banjarmasin Ini Raih Penghargaan Internasional di Korea Selatan
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah