Berulang Kali Digituin Ayah, Anak Melahirkan

Supriadi kembali mengulanginya sebanyak dua kali pada September 2016.
Saat ini, kasus itu ditangani Polda Kalimantan Timur.
Polres Berau hanya membantu menangkap Supriadi pada 5 Oktober lalu.
“Ketika itu, anggota dari Polsek Bidukbiduk dan Talisayan yang berhasil mengamankannya,” jelas perwira berpangkat dua melati ini.
Saat penangkapan pelaku, imbuh Andy, petugas menemukan senjata api (senpi) rakitan jenis penabur serta tujuh amunisi.
Petugas juga menemukan amunisi senpi organik jenis M16 sebanyak sembilan butir.
“Terkait kepemilikan senpi tentu akan ditindaklanjuti juga. Bisa jadi Supriadi harus berurusan dengan dua kasus. Kami serahkan semuanya dengan Polda Kaltim,” tuturnya.
Supriadi bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (2). (app/udi)
Supriadi tega melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya, NMA.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut