Berulang Kali Gituin Siswi SMP, Kuro Dihukum 12 Tahun
Sabtu, 26 Agustus 2017 – 01:18 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN
Karena itu, Melati berusaha menutup rapat peristiwa yang dialaminya.
Namun, hal itu justru membuat AR ketagihan sehingga berulang kali menodai Melati.
"Pada tahun 2017 perbuatan bejat itu dilakukan AS dilakukan dua kali yakni Jumat (14/4) ketika rumah dalam keadaan sepi kemudian Minggu (16/4). Nah, baru pada pemerkosaan keempat itu ketahuan orang tua korban. Kemudian langsung dilaporkan,” terang Andy. (aj)
AR alias Kuro bin AS mendapat hukuman berat karena terbukti memerkosa Melati (13, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- 7 Fakta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang