Berulang Kali Menerobos Traffic Light, Putra dan Jimmy Langsung Disergap, Lihat yang Ditemukan Polisi
jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bubutan, Surabaya, menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 30.528 butir pil koplo berlogo Y, di Jalan Raden Wijaya, Gedangan, Sidoarjo, Senin (23/8), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui bernama Putra Deni Pratama (23), dan Roland Jimmy Falal (28).
Kepala Unit Reskrim Polsek Bubutan Ajun Komisaris Polisi Olloan Manulang menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah ada informasi adanya transaksi gelap narkoba di Jalan Maspati, Surabaya, melalui paket ekspedisi.
Kemudian, tim membuntuti kedua pelaku.
Kecurigaan anggota pun bertambah melihat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat W 2760 NK selalu menerobos traffic light.
"Saat di traffic light Jalan Ahmad Yani, Surabaya, kedua tersangka berhenti karena posisi jalanan sedang ramai," ujar dia, Sabtu (28/8).
Melihat kesempatan itu, petugas langsung meringkus kedua pelaku yang membawa paket kardus dibalut lakban cokelat tersebut.
Mereka berdua kemudian digiring ke pinggir jalan.
Unit Reskrim Polsek Bubutan menangkap dua pengedar narkoba di traffic light Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Polisi menyita ribuan butir pil koplo berlogo Y.
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu