Berulang Kali Menerobos Traffic Light, Putra dan Jimmy Langsung Disergap, Lihat yang Ditemukan Polisi
jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bubutan, Surabaya, menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 30.528 butir pil koplo berlogo Y, di Jalan Raden Wijaya, Gedangan, Sidoarjo, Senin (23/8), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui bernama Putra Deni Pratama (23), dan Roland Jimmy Falal (28).
Kepala Unit Reskrim Polsek Bubutan Ajun Komisaris Polisi Olloan Manulang menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah ada informasi adanya transaksi gelap narkoba di Jalan Maspati, Surabaya, melalui paket ekspedisi.
Kemudian, tim membuntuti kedua pelaku.
Kecurigaan anggota pun bertambah melihat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat W 2760 NK selalu menerobos traffic light.
"Saat di traffic light Jalan Ahmad Yani, Surabaya, kedua tersangka berhenti karena posisi jalanan sedang ramai," ujar dia, Sabtu (28/8).
Melihat kesempatan itu, petugas langsung meringkus kedua pelaku yang membawa paket kardus dibalut lakban cokelat tersebut.
Mereka berdua kemudian digiring ke pinggir jalan.
Unit Reskrim Polsek Bubutan menangkap dua pengedar narkoba di traffic light Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Polisi menyita ribuan butir pil koplo berlogo Y.
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!