Berulang Kali Menerobos Traffic Light, Putra dan Jimmy Langsung Disergap, Lihat yang Ditemukan Polisi

Berulang Kali Menerobos Traffic Light, Putra dan Jimmy Langsung Disergap, Lihat yang Ditemukan Polisi
Barang bukti 30.528 butir pil koplo berlogo Y yang dari dua pengedar bernama Putra dan Jimmy. Foto: Dok. Polsek Bubutan

jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bubutan, Surabaya, menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 30.528 butir pil koplo berlogo Y, di Jalan Raden Wijaya, Gedangan, Sidoarjo, Senin (23/8), sekitar pukul 16.00 WIB. 

Kedua pelaku diketahui bernama Putra Deni Pratama (23), dan Roland Jimmy Falal (28). 

Kepala Unit Reskrim Polsek Bubutan Ajun Komisaris Polisi Olloan Manulang menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah ada informasi adanya transaksi gelap narkoba di Jalan Maspati, Surabaya, melalui paket ekspedisi. 

Kemudian, tim membuntuti kedua pelaku. 

Kecurigaan anggota pun bertambah melihat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat W 2760 NK selalu menerobos traffic light. 

"Saat di traffic light Jalan Ahmad Yani, Surabaya, kedua tersangka berhenti karena posisi jalanan sedang ramai," ujar dia, Sabtu (28/8). 

Melihat kesempatan itu, petugas langsung meringkus kedua pelaku yang membawa paket kardus dibalut lakban cokelat tersebut. 

Mereka berdua kemudian digiring ke pinggir jalan. 

Unit Reskrim Polsek Bubutan menangkap dua pengedar narkoba di traffic light Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Polisi menyita ribuan butir pil koplo berlogo Y. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News