Berulang Tahun, Ba'asyir Segera Pindah Tempat Penahanan
Selasa, 17 Agustus 2010 – 16:23 WIB

Berulang Tahun, Ba'asyir Segera Pindah Tempat Penahanan
Seperti diketahui, terhitung mulai kemarin masa penahanan Ba'asyir diperpanjang hingga 120 hari ke depan. Perpanjangan itu mengacu pada ketentuan Undang-undang Terorisme yang digunakan Polisi untuk menjerat Ba'asyir. "Kita pakai UU teroris, bukan UU pidana biasa (KUHP)," tambah Ito.
Baca Juga:
Sementara itu, Polri kini juga masih memburu jaringan yang disebut terlibat dengan kelompok Ba’asyir. Termasuk di dalamnya adalah seorang warga negara Prancis berinisial A. Polri juga bekerjasama dengan Interpol untuk mencari warga negara asing itu.
"Saat ini kita masih melakukan pencarian dan tentunya kita masih berharap dengan anggota di lapangan yang tidak kenal menyerah bisa mengamankan yang bersangkutan, karena kita juga ingin bisa mengetahui latar belakang dari jaringan terorisme yang saat ini berada di Indonesia," imbuh Ito.(zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri berencana memindahkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari ruang tahananan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!