Berulang Tahun, Ba'asyir Segera Pindah Tempat Penahanan
Selasa, 17 Agustus 2010 – 16:23 WIB
Seperti diketahui, terhitung mulai kemarin masa penahanan Ba'asyir diperpanjang hingga 120 hari ke depan. Perpanjangan itu mengacu pada ketentuan Undang-undang Terorisme yang digunakan Polisi untuk menjerat Ba'asyir. "Kita pakai UU teroris, bukan UU pidana biasa (KUHP)," tambah Ito.
Baca Juga:
Sementara itu, Polri kini juga masih memburu jaringan yang disebut terlibat dengan kelompok Ba’asyir. Termasuk di dalamnya adalah seorang warga negara Prancis berinisial A. Polri juga bekerjasama dengan Interpol untuk mencari warga negara asing itu.
"Saat ini kita masih melakukan pencarian dan tentunya kita masih berharap dengan anggota di lapangan yang tidak kenal menyerah bisa mengamankan yang bersangkutan, karena kita juga ingin bisa mengetahui latar belakang dari jaringan terorisme yang saat ini berada di Indonesia," imbuh Ito.(zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri berencana memindahkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari ruang tahananan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!