Beruntun Sejak Maret, Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Ketentuan Ini ke Masyarakat
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di sejumlah wilayah, seperti Kota Salatiga, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Nurhaeni Hidayah menyampaikan sosialisasi dilakukan pihaknya bersama berbagai pihak lainnya, seperti pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
"Beruntun sejak Maret lalu, sosialisasi kami tujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, seperti anggota ormas, tokoh masyarakat, pelajar, pedagang rokok, pengusaha barang kena cukai, dan masyarakat umum,” kata Nurhaeni Hidayah.
Dia menyampaikan kegiatan tersebut juga bagian dari mengoptimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2023 di bidang penegakan hukum.
DBH CHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Alokasi DBH CHT harus direalisasikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum di bidang cukai.
Upaya penegakan hukum, kata Nurhaeni, direalisasikan pihaknya lewat sosialisasi ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal melalui berbagai media.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan kepada masyarakat beberapa ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos (tanpa pita cukai), rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok salah peruntukkan, dan rokok salah personalisasi.
Bea Cukai Se marang genar sosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat di sejumlah wilayah, seperti
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!