Berupaya agar Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar Minta MA Turun Tangan

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab hari ini (19/8) akan menyambangi Mahkamah Agung (MA) RI untuk mengajukan surat permohonan pembatalan terhadap penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang penahanan HRS.
Rencana mendatangi MA itu disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar.
"Kami akan mengajukan permohonan pembatalan penahanan," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (19/8).
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menjelaskan, langkah itu ditempuh untuk mendapatkan keadilan.
"Kami telah dan akan tempuh guna penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak diksrimintaif terhadap IB HRS," ujar Aziz.
Pria kelahiran Jakarta itu berharap, MA bisa memberikan keadilan yang tidak diskriminatif terhadap Habib Rizieq.
"Semoga Mahkamah Agung makin menjadi pintu yang dapat diandalkan sebagai gerbang terakhir mendapat keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif," tutur Aziz Yanuar.
Habib Rizieq menurut Aziz Yanuar, mestinya bebas pada Senin (9/8) karena telah menuntaskan hukuman terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Aziz Yanuar terus berupaya agar Habib Rizieq Shibab alias HRS bebas, antara lain dengan menyambangi Mahkamah Agung (MA).
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kunjungi Booth MPR di Pameran Kampung Hukum, Ini Kata Ketua Mahkamah Agung
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki