Berupaya agar Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar Minta MA Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab hari ini (19/8) akan menyambangi Mahkamah Agung (MA) RI untuk mengajukan surat permohonan pembatalan terhadap penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang penahanan HRS.
Rencana mendatangi MA itu disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar.
"Kami akan mengajukan permohonan pembatalan penahanan," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (19/8).
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menjelaskan, langkah itu ditempuh untuk mendapatkan keadilan.
"Kami telah dan akan tempuh guna penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak diksrimintaif terhadap IB HRS," ujar Aziz.
Pria kelahiran Jakarta itu berharap, MA bisa memberikan keadilan yang tidak diskriminatif terhadap Habib Rizieq.
"Semoga Mahkamah Agung makin menjadi pintu yang dapat diandalkan sebagai gerbang terakhir mendapat keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif," tutur Aziz Yanuar.
Habib Rizieq menurut Aziz Yanuar, mestinya bebas pada Senin (9/8) karena telah menuntaskan hukuman terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Aziz Yanuar terus berupaya agar Habib Rizieq Shibab alias HRS bebas, antara lain dengan menyambangi Mahkamah Agung (MA).
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Markus di MA Tertangkap, PB SEMMI Minta PK Mardani Maming Ditolak
- Ternyata Ada Syarat Tambahan Honorer Lulus PPPK 2024, Oalah
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Akademisi Antikorupsi Minta Ketua MA Sunarto Wujudkan Peradilan Merdeka dan Bersih