Berupaya agar Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar Minta MA Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab hari ini (19/8) akan menyambangi Mahkamah Agung (MA) RI untuk mengajukan surat permohonan pembatalan terhadap penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang penahanan HRS.
Rencana mendatangi MA itu disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar.
"Kami akan mengajukan permohonan pembatalan penahanan," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (19/8).
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menjelaskan, langkah itu ditempuh untuk mendapatkan keadilan.
"Kami telah dan akan tempuh guna penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak diksrimintaif terhadap IB HRS," ujar Aziz.
Pria kelahiran Jakarta itu berharap, MA bisa memberikan keadilan yang tidak diskriminatif terhadap Habib Rizieq.
"Semoga Mahkamah Agung makin menjadi pintu yang dapat diandalkan sebagai gerbang terakhir mendapat keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif," tutur Aziz Yanuar.
Habib Rizieq menurut Aziz Yanuar, mestinya bebas pada Senin (9/8) karena telah menuntaskan hukuman terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Aziz Yanuar terus berupaya agar Habib Rizieq Shibab alias HRS bebas, antara lain dengan menyambangi Mahkamah Agung (MA).
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur